Meningkatnya kejahatan kerah putih di berbagai belahan dunia telah mendorong berbagai negara dan asosiasi usaha untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan semakin meningkatkan tuntutan penerapan good governance baik di sektor swasta maupun publik. Berbagai negara telah membuat panduan corporate governance berdasarkan prinsip dan praktik terbaik yang dianjurkan di dunia, seperti yang dianjurkan dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Principles of Corporate Governance, dan Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) Internal Control Integrated Framework.
Bahkan terdapat beberapa negara yang menerbitkan Undang Undang untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan agar praktik good governance dijalankan, seperti di Amerika, dengan menerbitkan Foreign Corrupt Practices Act di tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley Act di tahun 2002. Dalam upaya mencegah korupsi, Persatuan Bangsa Bangsa telah mengeluarkan United Nations Convention Against Corruption – 2003 (UNCAC), dimana Indonesia telah merati?kasi hasil konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006. Selain peraturan perundangan, juga dilakukan pengawasan publik, antara lain melalui Transparency International yang mempublikasikan Corruption Perception Index setiap tahun, dan telah menjadi acuan kemajuan pemberantasan korupsi di berbagai negara.
Klik link di bawah untuk mengunduh versi pdf dalam: