Peranan dan Tanggung Jawab Komisaris Independen sebagai Ketua Komite
Untuk memastikan bahwa Dewan Komisaris telah melakukan fungsi pengawasan untuk mencapai governansi korporat yang baik, keberadaan komisaris independen menjadi sentral, khususnya bagi perusahaan publik.
Dalam peraturan OJK disebutkan bahwa Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Sedangkan Komite Pemantau Risiko adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Peraturan Bank Indonesia menyebutkan bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam usaha mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait penerapan dan pengawasan manajemen risiko pada perusahaan.
Dari ketiga komite tersebut, jelas terlihat bahwa kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap komite berbeda-beda, sehingga konsekuensinya adalah perlu rumusan kriteria dan kompetensi yang khusus bagi komisaris independen untuk menjadi ketua dari setiap komite tersebut.
Download Brochure & Registration Form